
Profil Perusahaan
BULOG adalah perusahaan umum milik negara yang bergerak di bidang logistik pangan. Ruang lingkup bisnis perusahaan meliputi usaha logistik/pergudangan, survei dan pemberantasan hama, penyediaan karung plastik, usaha angkutan, perdagangan komoditi pangan dan usaha eceran.
Dalam peningkatan kinerja Perusahaan, maka Perum BULOG melakukan usaha optimalisasi aset tetap Perusahaan dengan melakukan kerja sama pengembangan aset-aset Perusahaan yang potensial.
Dengan Optimalisasi Aset Tetap Perusahaan, Perum BULOG juga ikut serta dalam mendukung program pemerintah dalam hal pemanfaatan aset negara dengan tetap berpedoman pada peraturan yang ditetapkan.
BULOG UB OPASET hadir sebagai solusi kebutuhan properti untuk pengembangan Bisnis Anda. BULOG UB OPASET menawarkan solusi terbaik untuk pemanfaatan aset sekaligus nilai tambah dari semua aset yang dikerjasamakan.
Dengan beragamnya pilihan aset, calon Mitra Bisnis dapat bekerja sama dengan aman, mudah, dan tentunya disesuaikan dengan kebutuhan, mulai dari kebutuhan hunian sampai dengan kegiatan usaha bagi korporasi swasta, BUMN, BUMD maupun Kementerian/Lembaga.
BULOG UB OPASET. Solusi Properti Bagi Bisnis Anda.
Jam Operasional
Senin s.d. Jumat - 08:00 s.d. 17:00 WIB
Why Choose Us
Aman dan Terpercaya
Optimalisasi Aset tetap Perum BULOG di dalamnya terikat oleh hukum yang berlaku, untuk menjamin keamanan kerja sama dan terpercaya.
Mudah untuk Mitra
Proses pelayanan efisien dengan prosedur kerja sama yang mudah untuk calon mitra.
Fleksibel
Program kerja sama pengoptimalan aset dapat disesuaikan dengan kebutuhan bisnis Anda.
Variatif
Tersedia berbagai macam jenis pilihan aset seperti Lahan Kosong, Gudang, Rumah Perusahaan, dan Gedung di seluruh Indonesia.
Peta Sebaran Regional
Kanwil Aceh
Jl. Tengku H.M Daud Beureueh, Banda Aceh
Kanwil Sumut
Jl. Jend. Gatot Subroto No. 180, Medan
Kanwil Riau
Jl. Cut Nyak Dien No. 24, Pekanbaru
Kanwil Sumbar
Jl. M.H. Thamrin No. 24, Padang, Sumatera Barat
Kanwil Sumsel & Babel
Jl. Perintis Kemerdekaan No. 1, Palembang
Kanwil Jambi
Jl. R.DP. Kolopaking No. 40, Telanapura, Jambi
Kanwil Bengkulu
Jl. Pembangunan No. 5, Bengkulu
Kanwil Lampung
Jl. Cut Muthia No. 29, Bandar Lampung
Kantor Pusat
Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. Kav. 49, Kuningan, Jakarta Selatan
Kanwil Jawa Barat
Jl. Soekarno Hatta, Jatisari, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat
Kanwil DKI Jakarta & Banten
Jl. Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara
Kanwil Jawa Tengah
Jl. Menteri Supeno I/1, Semarang
Kanwil Yogyakarta
Jl. Suroto No. 6, Yogyakarta
Kanwil Kalimantan Barat
Jl. Sultan Abdurachman 129 Pontianak
Kanwil Kalimantan Selatan
Jl. Jend. A. Yani 6 No. 561, Banjarmasin
Kanwil Kalimantan Tengah
Jl. RTA Milono KM. 3, Palangkaraya
Kanwil Kaltimra
Jl. Jend. Sudirman No. 335, Balikpapan
Kanwil Jatim
Jl. Jend. A. Yani 146-148, Surabaya
Kanwil Bali
Jl. Raya Puputan Renon No. 35, Denpasar
Kanwil NTB
Jl. Langko No. 110, Mataram
Kanwil NTT
Jl. Palapa No. 14, Kupang
Kanwil Sulawesi Utara & Gorontalo
Jl. Diponegoro 7-8 Kota Manado
Kanwil Sulawesi Tengah
Jl. Prof. Moh. Yamin Kota Palu
Kanwil Sulawesi Tenggara
Jl. Drs. Abdullah Silondae No. 1 Kendari, Sultra
Kanwil Sulawesi Selatan & Sulawesi Barat
Jl. A.P. Pettarani Selatan Kota Makassar
Kanwil Maluku & Maluku Utara
Daerah Pengeringan Pantai Waihaong Ambon
Kanwil Papua & Papua Barat
Jl. Nindya No. 1 Jayapura
Bentuk Kerja Sama
Bangun Guna Serah
BGS atau Bangun Guna Serah adalah kerjasama Perusahaan dengan pihak lain untuk melakukan Pendayagunaan Aset Tetap berupa tanah atau bangunan milik/dikuasai Perusahaan dengan cara mendirikan bangunan, sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati, untuk selanjutnya tanah beserta bangunan ataupun sarana berikut fasilitasnya diserahkan kepada Perusahaan setelah berakhirnya jangka waktu kerja sama.
Bangun Serah Guna
BSG atau Bangun Serah Guna adalah kerja sama Perusahaan dengan pihak lain untuk melakukan Pendayagunaan Aset Tetap berupa tanah atau bangunan milik/dikuasai Perusahaan dengan cara mendirikan atau meningkatkan kualitas dan kuantitas bangunan, sarana berikut fasilitasnya, kemudian setelah selesai pembangunan, bangunan tersebut menjadi milik Perusahaan untuk kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
Kerja Sama Operasi
KSO atau Kerja Sama Operasi adalah Kerja sama dengan prinsip bagi hasil yang saling menguntungkan antara Perusahaan dengan Mitra, yang dalam hal ini Perusahaan ikut terlibat dalam manajemen pengelolaan.
Kerja Sama Usaha
KSU atau Kerja Sama Usaha adalah Kerja sama dengan prinsip bagi hasil yang saling menguntungkan antara Perusahaan dengan Mitra, yang dalam hal ini Perusahaan tidak ikut terlibat dalam manajemen pengelolaan.
Sewa
Sewa adalah pemanfaatan Aset Tetap oleh Mitra maupun Pihak Internal Perusahaan dalam jangka waktu tertentu dengan menerima uang sewa.
Tata Cara Kerja Sama
